bahwa tidak berkeberatan untuk menjetujui usul tersebut diatas; Mengingat : a. Pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara, pasal 136 Undang-undang No. 7 tahun 1953 ( Lembaran Negara Tahun 1953 No. 29 ) pasal 81 Pearaturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 ( Lembaran Negara Tahun 1954 No. 18 ) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1956 ( Lembaran Negara Tahun 1956 No. 34 ) mengenai penngangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakjat oleh Pemerintah; b. Surat keputusan kami tanggal 30 Agustus 1956 No. 155; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 19 Djanuari 1957; M E M U T U S K A N : Pertama : Terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini, menarik kembali pengankatan : Sdr. KO KWAT ONE Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang ditetapkan dengan keputusan kami tanggal 30 Agustus 1956. No. 155 ; www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Kedua : Terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini, mengangkat; Sdr.ANG TJIANG LIAT Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai pengganti Sdr. KO KWAT OEN. SALINAN keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada : 1. Perdana Menteri, 2. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, 3. Menteri Dalam Negeri, 4. Menteri Keuangan. PETIKAN disampaikan kepada jang berkepentingan untuk dipergunakan seperlunja.- DITETAPKAN di Djakarta Pada tanggal 21 Djanuari 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, t.t.d. SUKARNO PERDANA MENTERI t.t.d. ALI SASTROAMIDJOJO www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.