bahwa D.P. Tuyn, terachir akuntan kelas I pada Djawatan Akuntan Negara di Indonesia, terhitung dari tanggal 21 Djuni 1949, dipekerdjakan untuk sementara di Negeri Belanda sebagai pegawai- tinggi untuk achirnja-sebagai kepala Kantor Akuntan Padjak disana- melakukan pekerdjaan guna kepentingan Djawatan tersebut di Indonesia; bahwa dianggap adil, bahwa masa selama ia dipekerdjaan untuk sementara itiu dihargai penuh pada waktu menghitung masa- djabatan jang bersangkutan, untuk pensiun bagi pegawai-sipil; bahwa jang berkepentingan selama waktu penempatannja untuk sementara tersebut mendapat gadji, jang ditetapkan menurut aturan termuat dalam Bijblad Staatsblad Indonesia No. 15109,- peraturan ini terhitung dari tanggal 1 Djanuari 1949 diganti dengan “Inkomstanregeling” dalam Bijblad Staatsblad Indonesia No. 15332 – berdasarkan gadji-pokok, jang akan diperolehnja, djika ia selama waktu tersebut dipekerdjakan di Indonesia; bahwa berhubung dengan itu ada kemungkinan, bahwa ia akan mendapat kerugian dalam hal penetapan dasar-djumlah buat pensiun pada saat ia berhak mendapat pensiun dan untuk keluarga - peninggalannja … www.bphn.go.id - 2 - – peninggalannja dalam hal pensiun-djanda dan sokongan untuk anak-anak-piatu, disebabkan penempatannja untuk sementara tersebut, dan oleh karena itu dianggap adil untuk mengadakan aturan guna mentjegah terdjadinja keadaan serupa itu, sekiranja ia menghendakinja; Bahwa D.P. Tuyn tersebut telah memadjukan keinginannja, supaja kerugian dalam hal pensiunnja dan pensiun-djandanja serta/atau anak-anak-nja jang mungkin terdjadi karena akibat penempatannja untuk sementara tersebut, dapat dihindarkan; Bahwa semuanja itu hanja akan dapat dilaksanakan, djika dalam hal ini diadakan aturan chusus dengan mempergunakan pasal 22, ajat pertama, huruf a Peraturan pensiun termuat dalam Staatsblad Indonesia 1926 No. 550 dan pasal 54, ajat kedua “Reglement van het Weduwen- en Wezenfonds voor Europese burgerlijke landsdienaren” dalam Staatsblad Indonesia 1935 No. 600; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.