a. bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.