1. bahwa Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan umum (PERUM) mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat pada umumnya yang seluruh modal dan kekayaannya adalah milik Negara; 2. bahwa dalam rangka tetap menjaga kernampuan dan ketertiban pelaksanaan tugas PERJAN dan PERUM, Pemerintah telah menyediakan dukungan biaya yang diperlukan dalam batas-batas yang wajar, khususnya untuk keperluan pembangunan gedung kantor ataupun gedung-gedung lainnya; 3. bahwa dalam rangka pengembangan usaha-usaha dari PERJAN dan PERUM, khususnya dalam membangun gedung kantor dan gedung-- gedung untuk keperluan lainnya, dipandang perlu mengeluarkan ketentuan tentang pembangunan gedung bagi PERJAN dan PERUM.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.