a. bahwa Klerkposkepala Sdr. Sukarto sampai achir bulan April 1956 telah mengangsur sebesar Rp. 2.310,- sehingga sisa jang belum di angsur tinggal Rp. 4.500,- - Rp. 2.310,- = Rp. 2.190,- ; b. bahwa terdapat alasan-alasan untuk membebaskan Klerkposkepala Sdr. Sukarto dari pembajran sisanja sebesar Rp. 2.190,-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.