a) bahwa antara Republik Indonosia dan Republik Portugal ada hubungan persahabatan; b) bahwa hubungan persyahabatan itu perlu dilangsungkan dan diperkuat; Menimbang pula : 1) bahwa kepentingan Indonesia di Portugal belum demikian rupa, sehingga diperlukan kedutaan sendiri dan dapat diwakili oleh salah satu kedutaan Indonesia di Eropa; 2) bahwa Mr. Ide Anak Agung Gde Agung, Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh di Brussel, dapat ditundjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada Pemerintah Portugal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.