a. bahwa gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia; b. bahwa pengadaan gula yang berasal dari impor secara tidak sah, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar pada pendapatan petani tebu/produsen gula dalam negeri; c. bahwa dalam rangka mewujudkan program pemerintah untuk menciptakan swasembada gula dan meningkatkan pendapatan petani tebu, dipandang perlu untuk mengatur penanganan gula yang diimpor secara tidak sah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.