a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada para Hakim Agung yang bermaksud untuk memiliki kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan; b. bahwa untuk keperluan tersebut, dengan memperhatikan keadaan perekonomian dewasa ini, maka dipandang perlu meninjau kembali dan mengadakan perubahan terhadap pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan kepada para Hakim Agung Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.