a. bahwa di Brasilia, pada tanggal 24 September 1993 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Creation of Association of Coffee Producing Countries sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Produsen Kopi; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.