bahwa untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan terhadap perkara pidana maupun perkara perdata yang semakin meningkat di Kabupaten Ermera dan Kotamadya Administratif Batam, dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam; a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undangundang Nomor 2 Tahun 1986, pembentukan Pengadilan Negeri ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.