a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Recognition of Driving Licences Issued by ASEAN Countries, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.