a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan/pinjaman dari negara-negara lain maupun dari badan/ lembaga keuangan internasional; b. bahwa Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 berlaku juga atas pemasukan barang-barang dalam rangka proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur pembebanan. pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang Pajak atas pemasukan barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri dan mengaturnya dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.