a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 8 Oktober 1981 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "Sixth International Tin Agreement", sebagai hasil daripada "United Nations Tin Conference, 1980"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.