bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan pegawai jang namanja tertera dalam daftar terlampir dalam pangkat dan gadji berdasarkan peraturan tersebut diatas; Mengingat pula: Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950 tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.