a. bahwa Gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia sehingga perdagangan Gula di dalam negeri menjadi kegiatan yang penting dan oleh karenanya perlu diawasi; b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004, penunjukan barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Gula sebagai barang dalam pengawasan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.