a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing dialihkan dari Pertamina kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.