a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Ujung Pandang sudah selesai, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ruas jalan bebas hambatan tersebut menjadi Jalan Tol; b. bahwa sejalan dengan kemajuan teknologi di bidang alat transportasi jalan raya yang menyebabkan semakin beragam beratnya, bentuk dan ukuran, dipandang perlu untuk menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud huruf a; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.