a. bahwa untuk memperjelas dan mempertegas kedudukan serta kepastian hukum bagi setiap penduduk Indonesia dalam rangka memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh ketahanan nasional, dipandang perlu menyederhanakan tatacara dan persyaratan administrasi penyelesaian permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia oleh orang asing di Indonesia; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan oleh karena itu perlu mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.