a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperl;ukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani masalah pemanfaatan ruang bagi keperluan pembangunan; b. bahwa agar koordinasi penanganan masalah pemanfaatan ruang tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan strategi nasional pengembangan pola tata ruang secara terpadu melalui pendekatan wilayah; c. bahwa dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyusunan strategi nasional pengembangan pola tata ruang yang diperlukan bagi penanganan masalah pemanfatan ruang tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.