a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dipandang perlu menugaskan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi untuk mengikuti dan mencapai Stratum 2 (S2) dan/atau Stratum 3 (S3) pada Fakultas Pasca Sarjana; b. bahwa untuk menunjang keberhasilan pemberian tugas belajar tersebut, kepada tenaga pengajar biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diberikan tunjangan tugas belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.