bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap susunan organisasi Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 dan telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.