bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan pemerintahan dan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen serta untuk disesuaikan dengan Susunan Kabinet Pembangunan III, dipandang perlu mengadakan perubahan Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan serta Departemen Perdagangan dan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1, Lampiran 5, dan Lampiran 6, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1980.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.