a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/44/9 tertanggal 3 Mei 1955 telah diumumkan dalam berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955 ; b. Bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah di sampaikan kepada inspeksi Lalu Lintas djalan jang bersangkutan mengenai perdjalanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. Bahwa pembanding dalam surat bandingannja menjangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut diatas dengan alasan, bahwa pembanding tidak diberi kesempatan untuk mendjalani trajek Semarang-Kudus dan Magelang-Jogjakarta ; d. Bahwa pemberian surat-surat keterangan pada trajek Ungaran-Setjang dan tidak diberikannja kesempatan untuk mendjalani trajek-trajek Senarang-Kudus dan Magelang-Jogjakarta didasarkan atas trajek-trajek jang didjalani dengan tertentu oleh pembanding selama belum ada penundjukan trajek-trajek oleh Menteri Perhubungan dengan surat keputusan tanggal 22 April 1953 No. L 1/3/2 terachir diubah dan ditambah dengan surat keputusan tertanggal 26 April 1956 No. L 1/1/22 ; e. Bahwa oleh karma itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.