bahwa daerah pemerintahan Gubernur Kalimantan tersebut dalam surat Keputusan Acting-Presiden Republik Indonesia tanggal 12 Mei 1950 No.71/A/50, diatas belum meliputi daerah Kalimantan Barat; Membatja pula : a. kawat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Agustus 1950 No.dirx.13/9/42, jang antara lain menetapkan, bahwa tugas Gubernur daerah Propinsi Kalimantan Negara Kesatuan, selama Pemerintah Pusat belum mengangkat Gubernur tetap, dilakukan oleh Panitya Pembentuk Propinsi Kalimantan dibawah pimpinan Dr. Murdjani; b. kawat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat tanggal 19 Agustus 1950 No.13/10/15, dimana dinjatakan bahwa : 1. mengingat alamat kawat tersebut, Dr.Murdjani telah dianggap mendjabat Acting- Gubernur/Ketua Panitya Persiap-an Pembentuk Propinsi Kalimantan; 2. sedjak tanggal 19 Agustus 1950 Dr. Murdjani melakukan segala urusan pemerintahan sebagai wakil dari Pemerintah Pusat Negara Kesatuan dan langsung bertanggung djawab kepada Pemerintah Pusat, sampai diangkat Gubernur jang tetap; Menimbang pula : 1. bahwa sedjak tanggal 19 Agustus 1950 Panitya Persiapan Pembentuk Propinsi Kalimantan harus dianggap sudah dibubarkan; 2. bahwa Dr. Murdjani memenuhi sjarat-sjarat jang diperlukan untuk diangkat mendjadi Gubernur tetap untuk seluruh daerah Kalimantan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.