bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.