a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemulihan dan pengembangan ekonomi yang berkeadilan, diperlukan upaya khusus penyelamatan, perlindungan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa upaya khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang macet akibat krisis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.