Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 60/2009.
a. bahwa untuk mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional maka perlu peningkatan dan pengembangan pendidikan tinggi seni; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.