a. bahwa dalam rangka menanggulangi gejolak moneter yang terjadi dewasa ini di Indonesia perlu diciptakan mekanisme yang menjamin arus informasi yang lancar dan terpercaya tentang utang-utang luar negeri swasta, dalam kerangka kebebasan memperoleh dan menggunakan devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985; b. bahwa masalah utang perusahaan-perusahaan swasta Indonesia perlu ditangani dengan tertib untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan landasan hukum yang mewajibkan semua perusahaan swasta yang memiliki utang luar negeri untuk melaporkan dengan benar posisi utang secara berkala, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.