Dalam rangka lebih mempercepat terciptanya peraturan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara, dipandang perlu memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang yang belum berusia delapan belas tahun dari seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.