a. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 telah ditetapkan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Rekanan Pemerintah; b. bahwa di samping Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang menerima pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang dipandang belum dapat melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta peraturan pelaksanaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengamanan penerimaan negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tertib serta meningkatkan kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Badan-badan tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungutan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.