bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, dipandang perlu menetapkan kembali Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.