bahwa Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga bersangkutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.