a. bahwa di Kuala Lumpur pada tanggal 6 Maret 1980 telah ditandatangani "Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects" dan "Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia)", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah-pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand (Negara- negara anggota ASEAN); b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan kedua Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.