Bahwa tidak ada sesuatu keberatan untuk mengesahkan peraturan Daerah tersebut ; Mengingat : a. Pasal 11 ajat ( 5 ) " Stadsvormings-ordonnantie" ( Staatsblad 1948 No. 168 ) dan Staatsblad 1948 No. 250 . b. Pasal-pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.