bahwa berhubung dengan penjusunan Kementerian Agama Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang mendjalankan kewadjiban Sekretaris Djenderal; Mendengar : Persetujuan Dewan Menteri dalam sidangnja tanggal 18 Djanuari 1950; M e m u t u s k a n : Terhitung mulai tanggal 31 Djanuari 1950, diangkat mendjadi Sekretaris Djenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Serikat, MOHAMMAD KAFRAWI, dengan ketentuan, bahwa gadji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih landjut. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 2 Pebruari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, UNTUK BELIAU PERDANA MENTERI, ttd. MOHAMMAD HATTA MENTERI AGAMA, ttd. K.H.A. WAHID HASJIM www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.