a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah menetapkan hari Senin, tanggal 5 Juli 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.