a. bahwa di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.