a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji, dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2003; b. bahwa dalam rangka mencapai penyelengaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.