a. bahwa di Santiago, Chile, pada tanggal 7 April 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal Secara Timbal Balik beserta Protokol dan telah menandatangani pula Nota Pertukaran Diplomatik pada tanggal 23 Desember 1999 di Santiago, Chile, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.