a. bahwa untuk menunjang program penyehatan perbankan nasional diperlukan penghimpun dana pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan tentang pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.