a. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara serta partisipasi masyarakat dalam kepemilikan Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara untuk memperoleh dana segar baik dalam negari maupun luar negeri; b. bahwa proses privatisasi perlu dilaksanakan secara lebih terkoordinasi agar menghasilkan nilai yang optimal bagi Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.