a. bahwa berdasarkan Putusan-putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 19 April 1995, enam Kapal Penangkap Ikan asing beserta perlengkapannya telah dinyatakan disita untuk negara; b. bahwa agar kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, dinilai lebih tepat untuk menghibahkan kapal-kapal tersebut kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi peningkatan kemampuan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia; c. bahwa pelaksanaan penghibahan tersebut, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.