bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkutan, dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.