Bahwa perlu menetapkan prototype meter internasional No. 27 dan prototype kilogram internasional No. 46, jang kedua benda itu sudah dimiliki Negara Republik Indonesia sebagai masing-masing meter lembaga Indonesia dan kilogram lembaga Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.