bahwa berhubung dengan penjusunan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang mendjalankan kewadjiban Sekretaris Djenderal; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 18 Djanuari 1950; M e m u t u s k a n : Terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949, diangkat mendjadi Sekretaris Djenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Serikat, Dr. M. S O E R O N O, dengan ketentuan, bahwa gadji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih landjut. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 2 Pebruari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, UNTUK BELIAU PERDANA MENTERI, ttd. MOHAMMAD HATTA MENTERI KESEHATAN, ttd. J. LEIMENA www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.