a. bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia dipandang perlu melakukan langkah kebijakan yang terpadu dan terkoordinasi antar lintas pelaku termasuk penegakan hukumnya; b. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara dipandang perlu mengintensifkan usaha-usaha pemberantasan penyelundupan; c. bahwa dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.