a. bahwa di Beirut, Lebanon, pada tanggal 12 Agustus 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Economic, Scientific and Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Lebanon, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lebanon; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.