mengubah KEPPRES 14/1995
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengembangan proyek Natuna, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.