bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha Industri Tertentu, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.