a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menambah keanggotaan Dewan dan menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Penasehat Ketua Harian Dewan tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.